Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Belum Dicabut, Komnas HAM Bereaksi!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |18:22 WIB
Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Belum Dicabut, Komnas HAM Bereaksi!
Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Belum Dicabut, Komnas HAM Bereaksi!
A
A
A

"Kenapa GAG dibedakan, berdasarkan informasi awal yang kami terima informasinya, lokasi izinnya itu juga tak di area Raja Ampat, tapi ini nanti tentu akan kami konfirmasi, akan kami verifikasi, dan validasi melalui pemantauan yang akan kami lakukan di Raja Ampat," paparnya.

Dia menambahkan, dalam satu minggu terakhir pasca kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi atensi publik, Komnas HAM telah bertemu beberapa pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama ini melakukan advokasi terkait pertambangan nikel di Raja Ampat. Pertemuan tersebut, Komnas HAM sudah mendapatkan sejumlah informasi awal.

"Kedua, langkah tindak lanjut, kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan, itu langkah konkret Komnas HAM karena bagian dari kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan UU 39 tahun 99 tentang HAM,”ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantaua, pihaknya mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses terkait bagaimana situasi disana, bagaimana kondisi Masyarakat.

“Bagaimana proses perizinan dan lain-lain itu nanti akan kami dapatkan dalam pemantauan dan penyelidikan nanti di Raja Ampat," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement