"Kenapa GAG dibedakan, berdasarkan informasi awal yang kami terima informasinya, lokasi izinnya itu juga tak di area Raja Ampat, tapi ini nanti tentu akan kami konfirmasi, akan kami verifikasi, dan validasi melalui pemantauan yang akan kami lakukan di Raja Ampat," paparnya.
Dia menambahkan, dalam satu minggu terakhir pasca kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi atensi publik, Komnas HAM telah bertemu beberapa pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama ini melakukan advokasi terkait pertambangan nikel di Raja Ampat. Pertemuan tersebut, Komnas HAM sudah mendapatkan sejumlah informasi awal.
"Kedua, langkah tindak lanjut, kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan, itu langkah konkret Komnas HAM karena bagian dari kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan UU 39 tahun 99 tentang HAM,”ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantaua, pihaknya mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses terkait bagaimana situasi disana, bagaimana kondisi Masyarakat.
“Bagaimana proses perizinan dan lain-lain itu nanti akan kami dapatkan dalam pemantauan dan penyelidikan nanti di Raja Ampat," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )