Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WN Yaman Dideportasi ke Negaranya Usai Ditangkap saat Pakai Narkoba di Bali

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |23:50 WIB
WN Yaman Dideportasi ke Negaranya Usai Ditangkap saat Pakai Narkoba di Bali
WN Yaman Dideportasi ke Negaranya Usai Ditangkap saat Pakai Narkoba di Bali
A
A
A

JAKARTA - Seorang warga negara Yaman, FSA dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Nama FSA pun dimasukan ke daftar penangkalan agar tak kembali ke Indonesia.

"FSA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan pada wartawan, Jumat (13/6/2025).

"Sehingga, (FSA) tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan,"sambungnya.

Adapun FSA terkena masalah hukum karena melakukan penyalahgunaan narkotika di Bali, FSA ditangkap dan ditahan polisi.

Namun saat kasusnya bergulir di pengadilan, FSA tak kunjung hadir di persidangan, dia lantas dijatuhi vonis penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim pengadilan, FSA pun sempat mengajukan upaya hukum banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, FSA mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut berupa pendeportasian.

 

Paspor FSA yang telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia itu pun dinyatakan tidak berlaku.

Sebabnya, orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.

"Karena itu, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement