Di situ, KDM mengakui terjadi pelanggaran lalu lintas karena dirinya tidak memakai helm.
"Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal. Nah tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan," ungkapnya.
Karena itu, Dedi meminta kepada polisi untuk menindak motor yang telah memboncengnya tersebut. Kepada petugas Dishub yang membonceng pun dimintanya mengikuti aturan untuk sidang.
"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," tuturnya.
"Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tutupnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan tilang terhadap motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng KDM dengan tilang ETLE. Nantinya, denda dari tilang tersebut dilakukan secara online.
"Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng pak Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," ucap Rizky dikonfirmasi.
(Awaludin)