Setelah kejadian itu, korban trauma dan merasa ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. Korban pun langsung memberanikan diri untuk menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya.
"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
(Awaludin)