Ia menambahkan, pelaku yang memiliki rekam jejak kasus kekerasan itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup. Polisi menegaskan, tak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal dari jeratan hukum.
"Penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan motif dan perencanaan lainnya dalam kasus tersebut," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.