“Kami percaya, Kejati Banten akan bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menambahkan, kasus korupsi pengelolaan sampah sangat mudah untuk dibongkar secara tuntas.
“Apalagi untuk sekadar menelusuri kemana saja aliran dana dari hasil korupsi itu,” singkat Adib Miftahul.
(Fahmi Firdaus )