Diketahui, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO) bersama 3 orang hakim lainnya yang menangani perkara tersebut.
Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin selaku anggota majelis hakim, dan Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim.
(Angkasa Yudhistira)