Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan ASN Work From Anywhere Dimatangkan, Pramono: Harus Dimanfaatkan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2025 |19:25 WIB
Kebijakan ASN <i>Work From Anywhere</i> Dimatangkan, Pramono: Harus Dimanfaatkan
Kebijakan ASN Work From Anywhere Dimatangkan, Pramono: Harus Dimanfaatkan (Foto : Okezone)
A
A
A

PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Nanik.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement