Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Terapkan Mekanisme Berlapis Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional!

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 21 Juni 2025 |21:34 WIB
Kejaksaan Terapkan Mekanisme Berlapis <i>Restorative Justice</i>, Tak Ada Celah Transaksional!
Kejaksaan Terapkan Mekanisme Berlapis {Restorative Justice}, Tak Ada Celah Transaksional! (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Pernyataan soal chek and balance tersebut mengemuka di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta yang dialami warga bernama Tegar, di mana permohonan RJ-nya sempat ditolak oleh pihak kepolisian namun akhirnya diterima oleh kejaksaan. 

Sebelumnya diberiatkan,Tegar Wicaksana, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menceritakan kasus yang pernah dialaminya. Kala itu, ia meminta agar diselesaikan secara damai, namun ditolak kepolisian.

"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," ujar Tegar, seperti dikutip.

Saat berkas masuk ke kejaksaan, Tegar mendapatkan perlakuan berbeda. Keinginannya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai disambut baik. Bahkan, ia merasa dikawal untuk mengikuti mekanisme penyelesaian kasus tanpa peradilan formal.

"Di kejaksaan saya dibantu oleh jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ (restorative justice),” kata Tegar.

Seperti diketahui, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020, Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan, hal ini untuk mencegah kemungkinan praktik transaksional dalam pelaksaan RJ.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement