Pemanggilan bertujuan menggali soal pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.
"Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan chromebook," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan.
Nadiem dipanggil Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Pengadaan laptop tersebut sampai mencapai Rp9,9 triliun.
(Fahmi Firdaus )