JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik anggota DPR RI, Anwar Sadad terkatit kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Berdasarkan foto yang diterima, aset tersebut berupa tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dua aset tersebut berlokasi di Banyuwangi dan Probolinggo. "Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS," kata Budi, Selasa (24/6/2025).
Sejatinya, Anwar Sadad dipanggil tim penyidik Lembaga Antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut di Kantor BPKP Jatim pada Senin 23 Juni 2025. Namun, yang bersangkutan absen.
"Tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan," ujarnya.
Dijelaskan, pemanggilan tersebut merupakan kali kedua. Pemanggilan pertama Anwar Sadad pun absen dengan alasan kegiatan partai.
"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menyebut telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat dari tersangka itu merupakan penerima dan 17 sisanya merupakan pemberi.
Kendati demikian, KPK belum membeberkan nama-nama itu ke publik. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut nama nama itu akan segera dibeberkan apabila penyidikan tuntas.
(Arief Setyadi )