Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Direktur Perumda Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |13:47 WIB
Eks Direktur Perumda Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Lahan Rorotan
Sidang vonis Kasus Pengadaan Lahan Rorotan (foto: Okezone)
A
A
A

Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyakini keempatnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement