Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Direktur Perumda Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |13:47 WIB
Eks Direktur Perumda Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Lahan Rorotan
Sidang vonis Kasus Pengadaan Lahan Rorotan (foto: Okezone)
A
A
A

Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyakini keempatnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement