Apsari Dewi menambahkan, tersangka H dan GSP kini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serupa. Sedangkan tersangka MR, tak dilakukan penahanan lantaran telah dilakukan penahan dalam perkara lain alias narapidana.
"Tim Penyidik dalam hal ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan, dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," pungkasnya.
(Awaludin)