Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun, upaya pelariannya berakhir setelah tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.
“Pelaku telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik, karena selain kekejaman tindakan pelaku, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana dialiran Sungai Cipendawa, Rabu 4 Juni 2025 lalu. Saat ini jenazah korban telah dimakamkan, sementara proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung.
(Awaludin)