Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamendagri Siap Hadir Jika Dipanggil DPR Terkait Isu Penjualan Pulau

Agi Ilman , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |16:09 WIB
Wamendagri Siap Hadir Jika Dipanggil DPR Terkait Isu Penjualan Pulau
Wamendagri Siap Hadir Jika Dipanggil DPR Terkait Isu Penjualan Pulau (Foto : Okezone)
A
A
A

SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan siap hadir jika Komisi II DPR RI memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penjelasan soal isu penjualan pulau-pulau di Indonesia, yang belakangan mencuat setelah sejumlah nama pulau muncul di situs jual beli internasional.

Menurutnya, saat ini dirinya belum menerima jadwal pasti pemanggilan dari Komisi II DPR RI. Namun ia memastikan pihaknya siap hadir bersama kementerian terkait lainnya.

“Belum tahu, kami belum mendapatkan (jadwalnya). Saya belum cek. Tapi ya, siap saja kalau diundang, bersama Kementerian Kelautan dan ATR/BPN,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan untuk meluruskan isu ini agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di publik. “Kalau diundang, siap untuk memberikan keterangan agar duduk perkaranya jelas, agar tidak ada spekulasi,” katanya.

Terkait dengan isu penjualan pulau-pulau, Bima menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya penjualan yang melanggar aturan. Menurutnya, terdapat regulasi yang sangat ketat terkait kepemilikan pulau di Indonesia.

“Yang pertama, sejauh informasi yang kami dapat, belum ada indikasi penjualan seperti itu. Karena kita memahami ada aturan yang sangat ketat tentang kepemilikan pulau. Tidak bisa individu menguasai 100 persen,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, undang-undang telah mengatur bahwa pemanfaatan pulau harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara. Semua bentuk pemanfaatan pun harus sesuai dengan izin dan peruntukan tata ruang.

“Pulau-pulau itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kekayaan negara. Dan semuanya ada aturannya, semuanya juga ada proses izinnya. Harus sesuai dengan peruntukannya,” jelas Bima.

 

Dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan pulau, kata Bima, diperlukan kepastian tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta status kawasan, apakah termasuk wilayah konservasi atau Areal Penggunaan Lain (APL).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara teknis, kewenangan atas pemanfaatan pulau berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara Kemendagri lebih berfokus pada aspek administrasi wilayah. “Itu kan kewenangannya ada di Kementerian Kelautan. Jadi teman-teman sebaiknya konfirmasi ke sana,” ucapnya.

“Kalau Kemendagri fokus pada pencatatan, pendataan, kode wilayah, batas wilayah. Sementara untuk penggunaannya tergantung daerah masing-masing, dan juga Kementerian Kelautan. Untuk urusan kepemilikan, itu di ATR/BPN,” pungkas Bima.

Sebelumnya, diketahui tiga pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Provinisi Kepulauan Riau dipasarkan melalui situs asing island-seeker.com.

Situs tersebut memang dikenal menjajakan pulau-pulau pribadi dari berbagai negara kepada pasar global.

Dalam daftar tersebut terdapat tiga pulau yang dijajakan yakni Pulau Dekar, Pulau Buan, dan Pulau Telaga Cina dipasarkan dengan narasi sebagai "pulau tropis pribadi" lengkap dengan potensi wisata dan pengembangan properti.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement