Pramono juga menegaskan, pelaku UMKM masih diperbolehkan menjual rokok sehingga tidak ada pelarangan. Namun, untuk perokok agar menggunakan ruang khusus tidak di wilayah bebas asap rokok.
"Ituu juga tidak berlaku bagi masyarakat UMKM. Apakah UMKM gak boleh jualan rokok? Boleh. Tetapi kemudian kalau merokoknya di luar ruangan monggo-monggo aja. Tetapi, bahwa kemudian di dalam ruangan tertutup banyak orang ataupun rapat kemudian ada orang merokok. Nah itu yang gak boleh," pungkasnya.
(Awaludin)