Ia mengungkapkan, kedua pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis sabu, hasil penjualannya digunakan untuk berfoya-foya dengan teman-teman mereka.
"Pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena salah satunya kebutuhan ekonomi dan digunakan keperluan sehari harinya untuk berfoya foya," ungkapnya.
Para pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tida diketahui namanya, yang diperkenalkan melalui rekannya. Selama ini, meraka hanya berkomunikasi Melalui whatsApp
"Jadi kedua pelaku ini berbeda pengendali tapi sama-sama tidak tau dengan siapa mereka berkomunikasi, mereka hanya menjalankan arahan untuk menjual barang haram itu dan setelah berhasil menjual, mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per gramnya," ungkapnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)