Di lokasi, salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk melerai. Namun, para pelaku tidak menghiraukan dan terus menganiaya korban hingga mengalami luka pada bagian kepalanya yang diduga menggunakan benda tumpul.
"Korban ditinggalkan di lokasi kejadian. Diselamatkan oleh saksi dan warga lainnya dilarikan ke RSUD Cileungsi guna menerima perawatan," tambahnya.
Polisi yang menerima laporan penganiayaan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keempat pelaku berhasil dibekuk polisi.
"Saat ini sebanyak 4 orang pelaku telah diamankan di Polsek Jonggol dan sedang menjalani pemeriksaan. Terhadap keempat pelaku akan dilakukan proses penyidikan sesuai peran masing-masing, pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang/ barang," pungkasnya.
(Awaludin)