Menurutnya, ketika melakukan aksi tidak senonohnya disaat istrinya pergi jualan kue. Menjelang subuh hari, pelaku yang sudah kerasukan setan tersebut mendatangi kamar anak tirinya.
“Pelaku dengan sadar menghampiri korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban termasuk cabul dan persetubuhan,” tegas Kristian.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
(Awaludin)