JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Jarak waktu antara keduanya maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.
"Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM," kata Anis, Minggu (29/6/2025).
“Terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur,”ucapnya.
Ia melanjutkan, Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja Petugas KPPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.
Proses pemungutan dan penghitungan surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan beban kerja yang melebihi batas kewajaran serta waktu istirahat yang sangat terbatas.
"Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )