Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi Diselesaikan Secara Damai

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |21:34 WIB
Kasus Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi Diselesaikan Secara Damai
Kasus Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi Diselesaikan Secara Damai (Foto : Okezone)
A
A
A

SUKABUMI – Menyikapi insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah tokoh lintas agama menggelar musyawarah bersama di Mapolres Sukabumi pada, Senin (30/6/2025).

‎Dalam pertemuan yang diprakarsai Kapolres Sukabumi tersebut, membahas dan mencari penyelesaian masalah pascakejadian sekelompok warga membubarkan kegiatan retret keagamaan dengan melakukan perusakan terhadap fasilitas rumah singgah yang terjadi pada Jumat 27 Juni 2025. 

‎Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan, situasi saat ini telah kondusif bahkan tidak lama pascakejadian insiden tersebut, aparat Kepolisian telah melakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan musyawarah dan rekonsiliasi. 

‎“Kami sampaikan bahwa situasi saat ini kondusif. Konflik yang terjadi murni akibat miskomunikasi. Dalam waktu cepat sudah bisa diselesaikan, dan masyarakat sekitar kini turut aktif memperbaiki kerusakan yang terjadi,” ujar AKBP Samian. 

‎‎Kapolres Sukabumi juga mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjaga nilai toleransi dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.

‎“Kejadian ini menjadi pembelajaran kita bersama untuk menjaga kerukunan dan toleransi beragama sesuai aturan dan nilai-nilai kebangsaan. Alhamdulillah, kondisi saat ini sudah terjaga dengan baik,” ujar Samian.

‎Selain itu, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Pendeta Beresan Bagaring juga menegaskan bahwa bangunan yang menjadi lokasi kegiatan bukanlah gereja, melainkan rumah singgah milik pribadi yang digunakan untuk retret pelajar.

‎"Yang dirusak itu bukan gereja. Ini bukan kegiatan ibadah formal, melainkan retret atau pembinaan. Kami sudah komunikasi dengan camat, kepala desa, dan RT. Semua pihak sudah bersepakat menyelesaikan ini dengan damai. Bagi saya, masalah ini selesai dan jadi pelajaran bersama,” ujar Pendeta Beresan Bagaring. 

 



Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono Suwardianto, yang mewakili Bupati Sukabumi, menyatakan apresiasinya atas inisiatif Kapolres Sukabumi dalam mengumpulkan semua unsur terkait.

‎“Kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk evaluasi dan langkah bersama agar kejadian serupa tidak terulang. Toleransi di Kabupaten Sukabumi sudah terbangun dengan baik dan harus terus kita rawat,” ujar Tri. 

‎Ia menambahkan akar masalah insiden ini adalah kurangnya komunikasi, pemahaman, serta sikap saling menghormati antarwarga. Karena itu, ke depan pemerintah mendorong dialog antarumat sebagai solusi utama menjaga kerukunan di tengah keberagaman.

‎Tokoh-tokoh agama di Kecamatan Cidahu juga menyatakan bahwa penolakan warga terhadap kegiatan di rumah singgah telah disampaikan kepada pemilik rumah sejak April 2025, karena dinilai tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas keagamaan. Meski demikian, upaya penyelesaian kini telah berjalan secara damai.

‎Forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cidahu, bersama warga, tokoh agama, dan pemuda, juga telah menggelar pertemuan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa kerusakan fasilitas yang terjadi akan diperbaiki oleh warga sebagai bentuk tanggung jawab dan kesepakatan damai.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement