Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Akan Cermati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Puan: Lihat Efeknya ke UU dan Parpol

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |17:40 WIB
DPR Akan Cermati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Puan: Lihat Efeknya ke UU dan Parpol
Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. 

Ia mengatakan, DPR akan mencermati lebih dulu putusan tersebut, termasuk apa dampaknya bagi undang-undang pemilu dan partai politik. 

"Dari DPR, sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kita ambil, dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja juga untuk partai politik," ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). 

Menurutnya, putusan MK memiliki implikasi terhadap UU Pemilu. "Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," katanya.

Seperti diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

 

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. 

Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Merespons hal itu, pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan perwakilan Pemerintah serta kelompok masyarakat terkait Pemilu telah menggelar rapat konsultasi pada Senin (30/6/2025) kemarin. 

Puan mengatakan, pihaknya membuka opsi pembentukan pansus atau pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. 
 
"Kemarin kan seperti yang kita tahu bahwa DPR dan pemerintah ada rapat konsultasi untuk bahas keputusan MK terkait pemilu terpisah. Apakah langkah selanjutnya ini ada kemungkinan DPR membuka pansus, membentuk pansus untuk UU Pilkada? Dan apakah akan dibahasnya kemungkinan di masa sidang ini atau di masa sidang mendatang?” papar Puan.

"Tapi belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah," lanjut Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement