"Kita cek ke dirjen legal standingnya kayak apa. Tapi secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh,"ujarnya.
"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tutup Nusron.
(Fahmi Firdaus )