Selain itu, memo tersebut juga dilengkapi dengan tanda pengenal ( bergambar Budi Prajogo, lengkap dengan logo DPRD Banten dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, memo tersebut ditujukan kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Cilegon, Banten, menambah kecurigaan akan adanya intervensi dalam proses SPMB di tingkat lokal.
Imbas kejadian tersebut, Budi Prajogo dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Pencopotan Prajogo diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi.
“Berhubung dengan situasi akhir-akhir ini, Fraksi PKS bersama DPP dan seluruh struktur partai memutuskan untuk melakukan penyegaran di jajaran pimpinan DPRD Banten. Posisi Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dipegang oleh Pak Budi Prajogo, kami gantikan dengan Pak Imron Rosadi,” ujar Gembong, dalam konferensi pers di Gedung DPW PKS Provinsi Banten, Selasa (1/7/2025).
(Fetra Hariandja)