Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sebut Uang Rp1,3 Triliun Didapat dari 6 Perusahaan dalam Kasus Korupsi CPO

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |15:58 WIB
Kejagung Sebut Uang Rp1,3 Triliun Didapat dari 6 Perusahaan dalam Kasus Korupsi CPO
Kejagung Sita Uang Rp1 3 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO (foto: Okezone)
A
A
A

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," katanya.

Sutikno menambahkan, esensi dalam penanganan perkara kasus tersebut, pertama optimalisasi terhadap pemberantasan tidak pidana korupsi, upaya Jampidsus untuk dapat memulihkan kerugian negara. Sehingga, kegiatan penyitaan tersebut meski tak dilakukan pada tahap penyidikan, tapi ditemukan pada tahap persidangan, tetap pihaknya lakukan penyitaan.

"Supaya kerugian negara bisa pulih dan satu lagi, ada kegiatan perbaikan data kelola yang sudah-sudah dilakukan, baik secara preventif maupun represif, tentunya oleh bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement