JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dari hal tersebut, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut meski terdapat pengurangan masa penjara.
"KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, tidak ada lagi langkah hukum yang tersedia bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan. "Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Hukuman mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto disunat dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (atau 12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. "Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.
Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut menduduki jabatan publik. "Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
(Angkasa Yudhistira)