Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Kurir COD, ASN Guru TK Dijerat Pasal Berlapis

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |14:04 WIB
Aniaya Kurir COD, ASN Guru TK Dijerat Pasal Berlapis
ASN Guru TK Irwan Siskiyanto Penganiaya Kurir COD (foto: Okezone)
A
A
A

Kasus ini bermula saat korban mengantar paket telepon seluler senilai Rp1.589.235 ke alamat pelaku dengan sistem pembayaran COD. Saat paket diterima dan dibuka, istri pelaku menilai barang tidak sesuai pesanan dan meminta uang dikembalikan.

Permintaan itu ditolak korban karena sebagai kurir, ia tak memiliki wewenang mengurus pengembalian barang. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga mencekik korban dan menyebabkan mulutnya mengeluarkan darah.

Meski sudah dijelaskan prosedur pengembalian barang harus lewat aplikasi, pelaku tetap memaksa. Akhirnya korban menyerah dan mengembalikan uang tersebut. 

Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement