Aksi keributan itu sebenarnya berusaha dicegah oleh beberapa orang di sekitar lokasi, termasuk penjual nasi goreng, rekan terduga pelaku, dan korban yang ikut melerai. Namun, mereka tak sanggup melerai, hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas yang dibawanya dari rumah.
Korban atas nama M. Atjhi Saputra (18) warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar pun tewas seketika di lokasi kejadian. Sementara dua rekannya yakni Dimas Aditya warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, dan Ruben Pasyah Sandi, warga Kedungkandang, Kota Malang, mengalami luka tusukan dan dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Tersulut amarah di bawah pengaruh miras tadi. Pelaku kerja di finance, murni masyarakat yang merasa terganggu, dan kena pengaruh miras. Awal pada saat lewat sudah saling teriak - teriak, terus ada intimidasi sudah mulai teman pelaku yang penjual nasgor, sempat melerai tapi tetap chaos," terangnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membuang barang bukti berupa pisau. Tapi dari penyelidikan kepolisian akhirnya menemukan kembali pisau yang dibuang oleh pelaku. Pelaku kini harus mendekam di penjara usai dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
(Arief Setyadi )