Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis (26/6) malam. Belakangan, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah:
Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen;
Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; dan
M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
(Angkasa Yudhistira)