JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan verifikasi aset sitaan dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah, dan produk kilang pada PT Pertamina, Senin 7 Juli 2025 kemarin.
Adapun aset yang diverifikasi itu yakni satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119, yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA, Emilwan Ridwan mengatakan, kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara.
“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Ridwan, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Langkah tersebut, kata dia, diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, serta mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.
“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain verifikasi aset, dalam kegiatan ini turut dilibatkan pula tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
Adapun PT OTM ini merupakan perusahaan milik milik dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung RI menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
(Awaludin)