Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |15:10 WIB
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Empat tersangka ya," kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (8/7/2025).

Namun, Asep enggan menyebutkan identitas empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Asep melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menghitung kerugian negara (KN) yang diakibatkan dari kasus tersebut.

"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.

Kasus baru tersebut terungkap setelah adanya penggeledahan di beberapa lokasi di daerah Kabupaten Lamongan dalam beberapa hari belakangan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus baru yang sedang disidik KPK ini.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam.

 

Asep mengakui pihaknya memang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di daerah Lamongan. Di antaranya, kantor Dinas PUPR Lamongan serta beberapa perusahaan swasta.

"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement