Kemudian untuk objek kedua terkait penghasutan yang telah ditarik laporannya dari Polres Jajaran, di mana turut tercantum beberapa terlapor salah satunya Roy Suryo.
“Sekali lagi, penyelidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta. Ya, proses penyelidikan ini harus hati-hati. Harus cermat, faktanya satu persatu dikumpulkan dari berbagai pihak, dari berbagai saksi,” jelasnya.
Sekadar informasi, saat ini penyelidikan polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, setelah beberapa laporan pihak lain yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.
Dimana laporan itu dilayangkan Presiden Jokowi sebagaimana telah melaporkan langsung perihal tuduhan terkait ijazah palsu sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan dari hasil penyelidikan jika ijazah Jokowi yang dipermasalahkan adalah asli. Sehingga untuk kasus tuduhan diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
(Fetra Hariandja)