Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Sudah Periksa Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi, dr Tifa Jumat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |16:43 WIB
Polda Metro Sudah Periksa Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi, dr Tifa Jumat
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak enam saksi kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Roy Suryo; Rismon Sianipar; Egi Sujana; Riza Fadillah; Kurnia Tri Royani; dan Rustam Efendi dengan atatus saksi terlapor.

“Saksi yang hadir kemarin, pertama adalah saudara HMRF, kemudian Dr. ES, KTR, Dr. RH, yang kelima RE, dan yang ke-6 adalah Saudara RSN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Mereka yang diperiksa rata-rata menghabiskan waktu kurang lebih 1,5 jam sampai 2 jam dengan beberapa pertanyaan yang telah dilayangkan penyelidik kepada para saksi. “Kemudian terhadap para saksi ini dilayangkan beberapa pertanyaan berkisar dari 34 sampai 53 pertanyaan,” ucapnya.

Sementara untuk saksi yang pemeriksaannya sempat tertunda yakni dr. Tifa. Jadwal pemeriksaan telah dibuat untuk dilangsungkan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Pemeriksaan ini untuk mendalami terkait dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Dengan dua objek, pertama terkait fitnah dilaporkan Jokowi yang terlapornya masih penyelidikan.

 

Kemudian untuk objek kedua terkait penghasutan yang telah ditarik laporannya dari Polres Jajaran, di mana turut tercantum beberapa terlapor salah satunya Roy Suryo.

“Sekali lagi, penyelidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta. Ya, proses penyelidikan ini harus hati-hati. Harus cermat, faktanya satu persatu dikumpulkan dari berbagai pihak, dari berbagai saksi,” jelasnya.

Sekadar informasi, saat ini penyelidikan polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, setelah beberapa laporan pihak lain yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.

Dimana laporan itu dilayangkan Presiden Jokowi sebagaimana telah melaporkan langsung perihal tuduhan terkait ijazah palsu sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sementara dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan dari hasil penyelidikan jika ijazah Jokowi yang dipermasalahkan adalah asli. Sehingga untuk kasus tuduhan diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement