Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Yusril: Wapres Tak Berkantor di Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |10:31 WIB
Menko Yusril: Wapres Tak Berkantor di Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan pemberitaan terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang disebut-sebut akan berkantor di Papua. Menurutnya, yang akan berkantor di Papua bukan Wakil Presiden, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Yusril menjelaskan, bahwa penugasan kepada Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril, Rabu (9/7/2025).

Ia menyebutkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari setiap provinsi di Papua.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur badan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Struktur sekretariat dan personel pelaksana badan juga dapat ditata ulang sesuai kebutuhan dan dinamika di lapangan.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor di sekretariat tersebut. Jadi, bukan Wakil Presiden yang akan menetap atau pindah kantor ke Papua," tegasnya.

Yusril menambahkan, Wakil Presiden memiliki tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945, sehingga kedudukannya berada di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden.

"Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ujarnya.

 

Sebagai informasi, Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua. Badan ini bertugas memastikan percepatan pembangunan Papua berjalan optimal.

Untuk mendukung tugas tersebut, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang akan berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor ini dimaksudkan sebagai pusat koordinasi dan administrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program percepatan pembangunan.

Namun, seperti dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor sekretariat Badan Khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau melakukan koordinasi lapangan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement