Sang kakak mengaku selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik. Namun, sejak munculnya gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara batin. Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
"Benar ada gugatan tersebut," ujar Juru Bicara PN Indramayu, Andrian Anju Purba.
Hingga kini, pihak tergugat ketiga, dalam hal ini ZI, tidak hadir. Sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pra-mediasi.
(Angkasa Yudhistira)