JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Jawa Barat bersama Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat. Polisi menangkap dua pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent.
Jaringan peredaran gelap narkotika ini mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
"Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke Indonesia," kata Hendra, Kamis (10/7/25).
Hendra melanjutkan, setelah dilakukan pembuntutan intensif, target diketahui menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkoba.
Selanjutnya pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan di lokasi yang beralamat di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
“Dan kami mengamakan dua orang tersangka MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa 4 orang saksi," ujarnya.
Hendra menyebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil berisi cairan toulen, dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )