Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah dan Anak Kompak Menjual Video Porno di Media Sosial

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |11:17 WIB
Ayah dan Anak Kompak Menjual Video Porno di Media Sosial
Polda Sumsel menangkap ayah dan anak yang kompak menjual konten pornografi/Foto: Era Neizma Wedya-Okezone
A
A
A

PALEMBANG - Polda Sumsel membongkar jaringan penjualan konten pornografi yang dijalankan secara terorganisir melalui media sosial. Dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan ayah dan anak yang menjual video porno demi keuntungan pribadi.

Ketiga tersangka adalah Mulyadi (35), anaknya Loe Adi Pratama (20), serta rekan mereka, Budi Sartono (28). Dari bisnis terlarang ini, ketiganya meraup keuntungan hingga Rp70 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Modus yang digunakan menawarkan layanan seksual berbayar melalui media sosial dengan dua pilihan video rekaman perempuan telanjang dan masturbasi, serta layanan video call sex.

“Untuk video bugil dan masturbasi, pelaku menjual satu file seharga Rp200 ribu. Sedangkan video call sex dikenakan tarif Rp150 ribu,” ujar AKBP Dwi Utomo.

Modus penipuan makin licik ketika pelaku menggunakan dua ponsel untuk menyamarkan layanan video call. Satu ponsel digunakan untuk memutar video perempuan, sementara ponsel kedua dipakai untuk video call korban. Kamera diarahkan ke layar ponsel pertama, menciptakan ilusi seolah korban sedang berinteraksi langsung dengan wanita dalam video.

 

“Yang lebih mengkhawatirkan, saat sesi video call berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar. Hasil rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video jika tidak mengirim uang tebusan,” jelasnya.

Dijelaskan AKBP Dwi, bahwa Mulyadi dan anaknya berbagi peran. Satu menjadi penjual konten, sementara yang lain menyediakan perangkat dan membantu operasional.

“Kami masih mendalami jaringan mereka dan menganalisis nomor-nomor ponsel yang digunakan. Mereka mengaku sering berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” katanya.

Selanjutnya polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel, tangkapan layar isi percakapan, dan bukti transaksi digital. Ketiganya kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement