JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria asal Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial DY (25) di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 29 Mei 2024, karena menjual video porno anak melalui Telegram.
"Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui media sosial Telegram," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA:
Menurutnya, penangkapan pria kelahiran Sumenep itu berawal saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di Twitter pada 27 Mei 2024 lalu.