JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat aturan yang progresif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satunya terkait tindak lanjut laporan yang tidak diatur dalam KUHAP lama.
"Kami ingin katakan, di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7). Dalam klausul ini disebutkan bahwa pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti sebuah laporan ke atasan.
"Dalam hal Pasal 23 ayat 7 ini: Dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak laporan pengaduan diterima, pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," terang Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan bahwa aturan baru juga memberikan hak kepada tersangka untuk didampingi kuasa hukum.
"Padahal ini pasal yang paling progresif. Nih, tempat jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri tidak dijamin dalam draf KUHAP baru, rentan melegitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer," kata Habiburokhman.
"Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134 huruf D," imbuhnya.
Bahkan, kata Habiburokhman, para saksi dan korban juga memiliki hak untuk mendapat pendampingan advokat ketika diperiksa. Untuk itu, ia bingung terhadap pihak yang masih mengagung-agungkan KUHAP lama.
"Jadi ini jauh lebih progresif. Saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," ucap Habiburokhman.
(Fetra Hariandja)