Namun, majelis hakim menilai ia justru menyalahgunakan kepercayaan publik, mengorbankan nilai institusi Kejaksaan.
Dari uang hasil pemerasan, Azam diketahui menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk perjalanan umrah dan sumbangan ke pondok pesantren.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.