JAKARTA – Profil Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang sebut uang Rp8 miliar hasil memeras adalah rezeki, menarik diulas diartikel Okezone, Jumat (11/7/2025).
Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pernyataanya kepada istrinya, Tiara Andini bahwa uang hasil pemerasan yang ia terima adalah rezeki.
Pernyataan ini muncul dalam persidangan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang menjerat Azam dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya telah mengakui menerima uang sejumlah Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit," kata Hakim Sunoto, beberapa waktu lalu.
Ucapan Azam dinilai hakim sebagai upaya untuk menyamarkan sumber dana haram tersebut, bahkan kepada orang terdekat, mempertegas motif tersangka.
Azam adalah jaksa berpengalaman di Kejari Jakarta Barat, dia dipercaya menangani perkara pengembalian barang bukti.
Namun, majelis hakim menilai ia justru menyalahgunakan kepercayaan publik, mengorbankan nilai institusi Kejaksaan.
Dari uang hasil pemerasan, Azam diketahui menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk perjalanan umrah dan sumbangan ke pondok pesantren.
(Fahmi Firdaus )