Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, bersama Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,807 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Awaludin)