Saat beraksi, pelaku disebut kerap melemparkan sabu ke titik tertentu sebagai bagian dari metode transaksi, untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli dan menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Kini, Ryandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dan sumber pasokan barang haram ini. Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
(Awaludin)