Ia menuturkan, setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil menangkap 10 terduga pelaku. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pencarian.
"Sepuluh pelaku yang berhasil ditangkap antara lain, Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran dan Diman," tuturnya.
AKP Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memperkosa korban pada waktu dan tempat berbeda. Peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada 19 Juni di sebuah penginapan di Kecamatan Pacet.
Kemudian pada 21 Juni di Pacet. Selanjutnya, pemerkosaan terjadi di warung pinggir jalan Kecamatan Sukaresmi pada 23 Juni, dan di belakang SDN Sukaresmi di hari yang sama. Terakhir terjadi pada Jumat 27 Juni 2025.