Yudi menambahkan, penyidik KPK harus menyampaikan kepada tersangka korupsi larangan menutupi wajah dengan berbagai aksesori, seperti masker atau jaket. Larangan ini dinilai penting karena memiliki efek sanksi sosial.
"Hal ini selain sebagai upaya mempermalukan koruptor, juga untuk transparansi. Masyarakat jadi tahu bahwa yang dibawa itu benar orang yang menjadi tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya sedang membahas aturan terkait tersangka yang berupaya menutupi wajah dengan masker. Aturan tersebut sedang dibahas secara internal.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Diketahui, beberapa tersangka berupaya menutupi wajahnya dengan menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya 'menyembunyikan wajah' ini kerap dilakukan saat tersangka diumumkan kepada publik maupun saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Hal itu dinilai sebagai cara menghindari sorot kamera awak media.
(Fetra Hariandja)