SERANG- Polisi menangkap empat pemuda asal Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinisi Banten karena melakukan kasus pencabulan. Keempatnya adalah TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31).
Pelaku secara bergantian mencabuli Mawar (nama samaran) anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan peristiwa itu bermula ketika keempatnya sedang berpesta minuman keras di salah satu rumah pelaku. Korban sedang berada di lokasi untuk mengambil es batu di dapur.
Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, peristiwa pencabulan itu diketahui oleh teman korban yang sebelumnya sedang menunggu korban di depan rumah pelaku.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke orangtua korban lalu melapor ke pihak kepolisian,"kata Andi Kurniady.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Serang segera bergerak. Dua pelaku berhasil diamankan saat sedang nongkrong di depan bengkel.
“Sementara dua pelaku lainnya yang berprofesi sebagai buruh pabrik ditangkap di tempat kerjanya,”tandasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui oleh Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016.l dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Fahmi Firdaus )