Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.
Usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.
Pertimbangan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan, antara lain:
1. Secara historis, tanggal 17 Oktober memiliki makna yang kuat dalam sejarah Kebudayaan Indonesia.
Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951.
PP tersebut ditandatangani Presiden Sukarno Tentang Lambang Negara Garuda Pancasila yang di dalamnya mengandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara serta semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.