Kendati begitu, Ray tetap mendorong Kejagung agar proaktif mengejar Riza Chalid yang kini berada di luar negeri. Bahkan, kalau perlu dilakukan upaya jemput paksa jika memang tidak ada itikad baik untuk pulang ke Indonesia memenuhi panggilan Kejagung.
“Di mana pun ia berada, sudah semestinya Riza Chalid harus diperlakukan sama dengan tersangka yang lain. Kalau tersangka lain sudah ditahan, Kejagung tidak ada alasan untuk tidak menahannya,” ujarnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Selain itu, Pertamina akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” katanya, Jumat 11 Juli 2025.
(Arief Setyadi )