Setelah dirantai, korban juga dipaksa mendekam tanpa makan, serta dianiaya menggunakan kayu dan besi, terdapat memar di tubuh mereka. Salah satunya mengaku sempat dipukuli jika berani bergerak saat kelaparan mengambil makanan.
Korban terdiri dari tiga anak laki-laki dan seorang perempuan, dengan inisial MAF (11), VMR (6)—adik kandung MAF dari Kabupaten Batang, serta ada kakak adik kandung dari Kabupaten Semarang berusia 11 dan 14 tahun inisial IAR dan SAW.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, polisi telah menetapkan SP (65) sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi antena diamankan sebagai bukti kejahatan.
(Fahmi Firdaus )