JAKARTA – Fakta-fakta 4 bocah dirantai di Boyolali seperti tahanan, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone, Selasa (15/7/2025). Peristiwa menghebohkan itu terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah.
Keempat anak masing-masing berinisial SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik warga Kabupaten Semarang. Sedangkan MAF dan VMR juga kakak beradik dari Kabupaten Batang.
Keempat bocah berusia 6-14 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan dibiarkan seorang pengasuh berkedok yayasan, berinsial SP (65) yang merantai dan menyiksa mereka.
Berikut rangkuman fakta-fakta kasus tersebut.
SP dikenal sebagai salah satu tokoh yang cukup religius. Ia mengaku keempat anak itu dititipkan ke rumahnya untuk belajar ngaji. Namun di balik itu, ia malah menyembunyikan praktik kekerasan, bahkan merantai kaki mereka di teras rumahnya dalam waktu lama.
Kasus kekerasan terhadap empat anak di Boyolali mulai terungkap setelah salah satu dari mereka, bocah berinisial MAF (11), terpergok mencoba mencuri kotak amal di sebuah masjid wilayah Andong, Boyolali, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin, menjelaskan bahwa warga mulai curiga karena anak tersebut terlihat mondar-mandir sendirian dengan mengenakan sarung, dan tampak kebingungan saat mencoba membuka kotak amal.
Saat dimintai keterangan oleh warga, MAF mengaku ingin membeli makanan untuk adiknya yang sudah sebulan tidak makan nasi. Ketika ditanya di mana tempat tinggalnya, ia menjawab bahwa ia tinggal di sebuah pondok di kawasan Mojo. Dari pengakuan inilah, penyiksaan terhadap keempat anak tersebut akhirnya terungkap.
Setelah dirantai, korban juga dipaksa mendekam tanpa makan, serta dianiaya menggunakan kayu dan besi, terdapat memar di tubuh mereka. Salah satunya mengaku sempat dipukuli jika berani bergerak saat kelaparan mengambil makanan.
Korban terdiri dari tiga anak laki-laki dan seorang perempuan, dengan inisial MAF (11), VMR (6)—adik kandung MAF dari Kabupaten Batang, serta ada kakak adik kandung dari Kabupaten Semarang berusia 11 dan 14 tahun inisial IAR dan SAW.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, polisi telah menetapkan SP (65) sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi antena diamankan sebagai bukti kejahatan.
(Fahmi Firdaus )